BANJARMASIN – Raut wajah H Kaspul Anwar terlihat tenang saat keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (16/3/2015).
Mengenakan kemeja putih dengan celana jins, Direktur CV Karya Bersama itu didampingi penasehat hukumnya Suryani.
 H Kaspul Anwar dinilai bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Bonne Sanggah karena melakukan penambangan bijih besi tanpa izin.  Meski dinilai bersalah, oleh Majelis Hakim PN, dia tidak dikenakan tahanan penjara.
 Dalam amar putusannya, majelis Hakim memberikan hukuman percobaan selama satu tahun dengan masa percobaan satu tahun enam bulan. Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 262 KUHP tentang pencurian berlokasi di Dusun Riam Pinang Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanahlaut, Maret 2012 sampai dengan Mei 2012,
 Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntuntan jaksa penuntut umum hukuman penjara selama 2,6 tahun.
 Atas putusan tersebut Jaksa Sandy Rosadi dan Suryani mengatakan pikir-pikir.
“Kita punya waktu tujuh hari untuk menyatakan banding. Sementara ini kita pikir-pikir dulu,” kata Sandy, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalsel. (metro7/fit)