AMPAH – Satresnarkoba Polres Bartim berhasil membongkar jaringan narkoba yang marak beredar di Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim. Dua bandar besar yang berstatus ayah anak yaitu Syahroni alias Roni (27) tahun dan Supiani alias Supi (45) tahun warga Kelurahan Ampah Kota, pelaku pun ditangkap di rumahnya Jalan Tarusan Posong Teleng RT. 42 RW 08 Kelurahan Ampah Kota. Atas dasar kepemiliki Narkoba, Kamis (19/03/15) sekitar pukul 13:30 Wib. beserta barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 41,18 gram. selain itu Petugas juga mendapati dua senjata rakitan laras panjang dan dua peluru.
Kapolres Bartim AKBP Teguh Widodo SiK melalui Kasatresnarkoba Iptu Dhani Sutirta  mengatakan kronologis kejadian bermula ketika jajaran Satresnarkoba mendapat laporan bahwa akan ada transaksi narkoba besar-besaran di daerah Jalan Tarusan Posong Teleng Ampah Kota. penggerebekan pun langsung dipimpin Kasatresnarkoba beserta anggota Polsek Dusun Tengah, petugas kemudian turun ke lokasi dan melakukan pengintaian.
“Ketika berada di lokasi, petugas kembali mendapat informasi bahwa didalam rumah diduga terdapat senjata api rakitan. Dua bandar yang didalam rumah diduga telah bersiap menyambut kedatangan petugas yang ingin menggerebek bisnis haram mereka. Petugas kemudian mengatur rencana dan menunggu saat yang tepat ketika bandar tersebut lengah,”ungkap Dani.
 Maka Saat Supian dan anaknya Syahroni tengah lengah dan disibukkan membungkus paket narkoba, petugas kemudian menggerebek rumah tersangka dan langsung mengamankan keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati paket sabu siap jual dengan berbagai ukuran dengan total seberat 39,4 gram, uang tunai sebesar Rp 4,6 juta serta 2 buah HP dan peralatan untuk menakar sabu. Dalam rumah itu juga terdapat senjata rakitn laras panjang dilengkapi dengan dua butir peluru.
Tak hanya sampai disitu, petugas kemudian kembali menggeledah rumah Syahroni alias Roni yang kurang lebih berada 20 meter di belakang rumah Supiani. Dirumah itu, kembali ditemukan sabu siap pakai berjumlah lima paket seberat 1,78 gram disertai alat hisap sabu jenis bong dan 3 buah Hp dari tangan Syahroni Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Bartim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 “Ini merupakan bandar besar yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Bartim dengan barbuk mencapai 41,38 gram. Bahkan, mereka diduga sudah siap menyambut kedatangan petugas karena terdapat dua senjata api rakitan siap tembak dengan dua peluru didalamnya,” jelas Dhani kepada Metro7.
Dhani juga menjelaskan, kedua tersangka merupakan jaringan bandar narkoba besar yang sudah meresahkan masyarakat sekitar. Bahkan, Supiani merupakan residivis dalam kasus yang sama  pada tahun 2012 dan baru bebas bersayarat empat bulan lalu setelah menjalani putusan hukuman 2,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Buntok Kabupaten Barsel. mereka merupakan pemain lama .
“Setelah bebas, diterangkan Dhani, Supiani kemudian mengajak anaknya Syahroni untuk menggeluti bisnis jual beli barang haram berbentuk kristal putih alias sabu. Syahroni dijanjikan oleh bapaknya mendapat upah Rp 50 ribu perpaket hemat jika berhasil menjual sabu,”terang Dhani.
Penangkapan bandar besar narkoba di wilayah Ampah Kota Kabupaten Bartim ternyata memiliki sejumlah rekor. Tak hanya tangkapan terbesar di Kalimantan Tengah pada tahun ini, bandar sabu yang merupakan ayah dan anak ini ternyata memiliki rekor pernah tersangkut kasus yang sama dan sedang menjalani proses hukum.
Dhani menambahkan, pasokan sabu didapat dari daerah Banjarmasin Kalimantan Selatan. Transaksi yang dilakukan dengan cara membeli di jalan kemudian dibawa ke Bartim untuk dijual kembali dengan harga yang cukup menguntungkan. Bahkan, dijelaskan Dhani, dari hasil penjualan itu, kedua tersangka bisa meraup omset hingga puluhan juta rupiah.
 “Tiap satu kantong sabu dibeli seharga Rp 8 juta kemudian dijual dengan harga Rp10 juta. Harga yang cukup fantastis dengan omset mencapai puluhan juta rupiah. Sasaran jual masih di sekitar lingkup kabupaten Bartim dan belum mengarah keluar daerah,”terangnya.
Menurut pengakuan, senjata itu didapat dari pembeli yang barter sabu dengan senjata. Sudah siap tembak namun kami kagetkan dengan penggerebekan. Kedua tersangka Supiani dan Syahroni bakal dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 pasal 114, 112, dan 132 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Sedangkan dua senjata api rakitan tersebut dilimpahkan ke Satreskrim guna penanganan lebih lanjut, dan saat ini petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap peredaran Narkoba kedua tersangka, pungkas Dhani. (ali/ji/rul/metro7)