PALANGKARAYA – Perubahan dinas dan badan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah menyesuaikan dengan peraturan daerah berdampak pada pembubaran Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben).
Ratusan pegawai Distamben, dipindahkan ke sejumlah instansi lain. Ketentuan baru Distamben langsung dipegang oleh Pemerintah Propinsi sehingga di kabupaten dan kota dibubarkan.
Meski begitu Plt Sekdako Palangkaraya, Kandarani, Rabu (1/4/2015), menegaskan, semua pegawai Distamben tetap akan dipakai. Namun, karena 28 SKPD berubah, PNS distamben akan menyesuaikan SKPD yang kurang personelnya.
“Mereka tetap akan diberdayakan, karena mereka adalah PNS demikian juga dengan pegawai kontrak tetap akan diberdayakan, menyesuaikan perubahan SKPD,” kata Kandarani. (metro7/fit)