BANJARMASIN – Diduga telah melakukan penggelapan uang organisasi, mantan Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Kalsel periode 2006 sampai 2010, Ir Subhan Syarief dihadapkan kemeja hijau pesakitan di pengadilan negeri (PN) Banjarmasin.
Ir Subhan Syarief dihadapkan jaksa penuntut umum (JPU) Rizal Manaba karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang organisasi sebesar Rp 203.579.702,00. sesuai pasal 732 KHUP.
Hanya saja, kendati dinilai bersalah, sidang yang dipimpin majelis hakim Sujatmiko tersebut, terdakwa tidak dikenakan tahanan kurungan penjara. Tetapi hanya dikenakan tahanan kota.
Ir Subhan Syarief dihadapkan ke meja pesakitan berawal dari mosi ketidakpercayaaan dari anggota Ikatan Nasional Konsultan. Indonesoa (Inkindo) Kalsel periode 2006 sampai 2010, sehingga persoalan berlanjut dan diadakan musyawarah luar biasa Inkindo, tanggal 18 Desember 2008. (mero7/fit)