BANJARMASIN – Oknum TNI-AD Prada BD dari Kesatuan Yonif 623/BWU dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia merupakan pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri yakni Roxi Della Angelista Handayani (19).
 Komandan Detasemen Polisi Militer Banjarmasin Letnan Kolonel (CPM) Abidin, Jumat (3/4/2015) mengatakan Prada BD dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena perbuatannya melakukan pembunuhan itu telah diakui di penyidikan.
Ia mengatakan, untuk pasal yang disanksikan kepada pelaku yang juga seorang oknum TNI itu di antaranya pasal 338 Tentang Pembunuhan jo pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman 15 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.
“Hingga kini kondisinya baik-baik saja,” ucapnya.
Pembunuhan terhadap korban Roxi itu terjadi pada Rabu (11/3/2015) di wilayah Desa Bentok Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. (mero7/fit)