BANJARMASIN – Akhirnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait kerja sama penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan.
Kerja sama itu berupa penugasan TNI di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia.
“Bersyukur, mudah-mudahan bisa jadi solusi adanya kekurangan petugas lapas dan pemeliharaan keamanan ketertiban lapas dan rutan dapat terwujud,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Yunaidi, Jumat (3/4/2015).
Beberapa hal yang disepakati antara TNI dan Kemenkumham di antaranya, pembinaan mental kepada petugas pemasyarakatan dan pembinaan disiplin warga binaan pemasyarakatan, bantuan pengamanan untuk Lapas atau Rutan tertentu, serta penugasan dan penyaluran personel TNI sebagai petugas pemasyarakatan.
Selain itu, TNI bertugas melatih dan memberikan pendidikan bagi petugas pemasyarakatan, pemanfaatan rumah tahanan militer bagi warga binaan pemasyarakatan tertentu serta hibah senjata api organik TNI nonstandar ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. (metro7/fit)