KANDANGAN – DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan empat buah Rancangan Peraturan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Selasa (5/5/2015).
Rapat penetapan perda dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS HM Kusasi, didampingi Ketua DPRD HSS Syamsuri Arsyad dan Wakil Ketua II DPRD HSS Rodi Maulidi, dihadiri Wakil Bupati HSS H Ardiansyah dan para kepala SKPD Pemkab HSS.
Empat buah perda yang ditetapkan tersebut yakni perda inisiatif kawasan bebas rokok, perda eksekutif tentang bangunan gedung, perubahan perda nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencabutan perda nomor 2 tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta pencatatan sipil. (metro7/it)