BARABAI — Guna memberikan pemahaman tentang hukum terhadap aparatur pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Biro Hukum Provinsi Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Perkara dan Penyelesaian Sengketa Hukum Di Luar Pengadilan di Auditorium Kantor Bupati HST, Kamis (4/6)
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah HST H A A Agung Parnowo yang mewakili Bupati HST H Harun Nurasid.
Dalam sambutannya yang dibacakan Sekda HST H A Agung Parnowo, Bupati Harun mengharapkan seluruh peserta yang mengikuti rapat koordinasi bisa mendapatkan pemahaman tentang hukum baik dari sisi peningkatan keilmuan maupun wawasan di bidang hukum secara menyeluruh, sehingga penanganan dan penyelesaian sengketa hukum bisa dihadapi dengan baik.
“Saya optimis dengan adanya rapat koordinasi ini, pemerintahan daerah akan dapat menciptakan suatu sistem pemerintahan yang benar-benar sadar dan melek hukum ” katanya
Bupati juga berharap kegiatan rapat koordinasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan, karena manfaatnya sangat besar bagi pejabat daerah dalam melaksanakan proses pemerintahan.
“Tentunya dalam menjalankan roda Pemerintahan, permasalahan atau sengketa kadang dapat terjadi dengan masyarakat, sehingga diperlukan penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan yang te0tap dapat  menghadirkan rasa keadilan dan penyelesaian masalah bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Edy Harpendi, Kabag Bantuan Hukum Biro hukum Provinsi Kalimantan Selatan menuturkan dalam laporannya tujuan diadakan kegitan ini adalah untuk menambah wawasan para pejabat pemerintah dalam menghadapi persoalan sengketa sehingga dapat menghindari atau mampu menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
“Jika menempuh proses hukum melalui pengadilan tentu biaya dan waktu yang dikeluarkan akan semakin besar sedangkan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan maka win win solution dapat terjadi,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut dipaparkan materi mengenai  Proses Penanganan Perkara Pengadaan Barang Dan Jasa Di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Andhy Martuaraja, materi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Yang Terhindar Dari Permasalah Hukum oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel Zulhadi Savitri Noor, materi Hukum Perdata oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Ketut Manika dan materi Eksistensi kuasa hukum aparatur pemerintah daerah dalam penanganan perkara oleh Edy Harpendi, Kabag Bantuan Hukum Biro hukum Provinsi Kalimantan Selatan .AdvHumHST