TANJUNG – Pemerintah kabupaten Tabalong terus berupaya mewujudkan kota Tanjung sebagai kota hijau, bersih, indah dan teduh.
Usaha yang dilakukan pemerintah daerah pun telah menuai hasil, karena dalam penilaian adipura beberapa waktu lalu, kota Tanjung telah mendapatkan penilaian baik, dimana peringkat juga naik dan bahkan rencananya akan mendapatkan tropy Adipura yang akan diserah terimakan pada bulan Agustus 2015 yang akan datang, namun demikian perlu diingatkan, bahwa sesungguhnya piala Adipura yang menjadi lambing Supremasi tertinggi di bidang kebersihan kota, bukan menjadi tujuan utama kita. Ada yang lebih penting lagi daripada sekedar mendapatkan piala Adipura, yaitu peran serta, partisipasi aktif dan perilaku hidup bersih serta sehat diri masyarakat.
 Seyogyanya, masyarakat dapat secara sadar dan aktif melakukan upaya-upaya kebersihan dan pengelolaan lingkungan secara mandiri, seperti tidak membuang sampah sembarangan, memilah dan memisahkan antara sampah organik dan sampah non organik, melakukan aksi kebersihan lingkungan dan ikut terlibat langsung dalam upaya-upaya penghijauan kota dengan melakukan penanaman pohon dan sebagainya, terkait dengan semua itu setidaknya kita semua merasa bertanggung jawab terhadap kebersihan, kenyamanan dan keteduhan di tempat masing-masing. 
Demikian beberapa penggal sambutan tertulis Bupati Tabalong yang dibacakan Asisten Administrasi Setda Tabalong H.Syaiful Bakhri pada saat membuka kegiatan Fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan Selasa (9/6) tadi di gedung Joewang 45 Tanjung.
 Fasilitasi sosialisasi diikuti 100 orang peserta yang terdiri para pedagang asongan, kuliner, kaki lima maupun usaha-usaha lainnya yang tempat usahanya tersebar di seluruh wilayah kota Tanjung, kegiatan fasilitasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut melibatkan beberapa narasumber dari Satpol PP dan Disperindagkop, Distako dan UPT Pengelolaan Pasar kabupaten Tabalong.
 Kasi Penegakan Perda Satpol PP kabupaten Tabalong Abdul Noor saat diwawancarai awak Metro7 menjelaskan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan dimaksudkan untuk bisa menjalin keakraban diantara para pedagang supaya mereka lebih inten dalam melakukan komunikasi dan direncanakan akan dibentuk satu forum organisasi para pedagang agar lebih mudah dalam melakukan pembinaan bagi para pedagang yang berjualan di beberapa titik dalam kawasan kota Tanjung. 
Disamping itu para pedagang perlu diberikan bekal dan pengetahuan tentang peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah maupun penataan dan pengelolaan pasar sebagaimana Perda Nomor 14 tahun 2011 jelas Abdul Noor.
 Sementara itu Kepala Satpol PP kabupaten Tabalong Ismail menjelaskan tugas dan fungsi Satpol PP utamanya adalah penegak Perda sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsi Satpol PP harus dibarengi dengan payung hukum disamping upaya solusi dalam hal penertiban, seperti halnya untuk penertiban para pengemis, gelandangan, orang-orang terlantar perlu pengembangan terkait solusi setelah dilakukan tindakan penertiban tentu perlu pembinaan lebih lanjut, sehingga setelah ditertibkan ada tempat penampungan pembinaan bagi penyandang sosial, oleh karena itu satpol pp perlu bekerjasama dengan pihak Dinas/instansi terkait seperti Dinas Sosial terang Ismail. (metro7/via)