MARTAPURA – Keseriusan memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilkumnya, Polsek Martapura Kota melalui jajaran Satreskrimnya kembali mengamankan salah seorang pelaku pengedar barang haram tersebut.
Sedikitnya sebanyak 100 biji obat berjenis Carnophen dan Rp 250 ribu uang tunai hasil transaksi, berhasil diamankan anggota Polsek dari tangan pelaku, Burdah.
Burdah mengaku alasannya menjalankan bisnis tersebut lantaran terdesaknya kebutuhan ekonomi keluarga. Apalagi sejak dirinya menajdi tulang punggung keluarga, Burdah tak ada pilihan lain terkecuali menjalankan bisnis barang haram tersebut.
” Itupun perhari bila laku satu box, paling saya dapat Rp 30 ribu perharinya,” ucap Burdah.
 Kapolsek Martapura Kota, AKP Amalia Afifi tak menepis pihak mengamankan seorang ibu rumah tangga, Burdah. Diamankannya Burdah ke Mapolsek Martapura Kota, Sabtu (25/7/2015) lalu lantaran ketangkap tangan menjual obat larang edar berjenis carnophen.
“Atas perbuatannya pelaku pun kami jerat dengan pasal 197 jo 106 nomor 36 tahun 2009 UU RI tentang kesehatan,” tandas Kapolsek Martapura Kota.(metro7)