TANJUNG – Sebagai upaya agar subsidi listrik yang diberikan pemerintah tepat sasaran, PT PLN (Persero), pada awal Juni 2015 telah menetapkan setiap PB (pemasang baru) daya 450/900 VA atau PD (perubahan daya) menjadi 450/900 VA dipersyaratkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah.
 Permohonan PBDaya 450/900 VA dapat dilayani di gerai dan diproses melalui AP2T di kantor PLN (loket), permohonan PB Daya 450/900 VA dan PD menjadi daya 450/900 VA yang terdaftar sebelum surat ketetapan dikeluarkan PLN dapat diproses apabila pemohon melengkapi surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah setempat atau mengubah daya ke 1.300 VA keatas.
 Manager Rayon PLN Tanjung Much Anwari saat ditemui Metro7 diruang kerjanya Kamis (30/07) tadi menjelaskan bahwa kebijakan pimpinan pusat PT PLN (Persero) yang disampaikan Kepala Divisi Niaga melalui surat nomor :0200/AGA.01.01/DIVAGA/2015 tertanggal 8 Juni 2015 telah disampaikan kepada PT PLN (Persero) wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah dan dari kantor wilayah juga diteruskan kepada semua PLN area termasuk Rayon PLN Tanjung.
 Dari dasar tersebut diatas pihaknya telah menerapkan ketentuan pelayanan PB/PD450/900 VA sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pelayanan dimaksud diantaranya setiap PB (pasang baru) Daya 450/900 VA atau PD (perubahan daya) menjadi 450/900 VA dipersyaratkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah setempat. (metro7/via)