BANJARMASIN – Pada hari terakhir pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel kemarin, masih ada satu pasangan balon yang mendatangi Kantor KPU. Yakni Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dan Karyono Ibnu Ahmad.
Namun, pasangan ini langsung ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, karena tak melengkapi surat kesepakatan dukungan bersama dua kubu Golkar yang sedang bersengketa. Padahal surat tersebut, digunakan untuk pengusungan bersama kepala daerah dari partai Golkar.
Pasca penolakan tersebut, Selasa (27/7) kemarin. Pasangan ini akan menempuh proses hukum lewat pengadilan. Gusti Iskandar dalam jumpa persnya beralasan, pihaknya lah yang berhak mengikuti Pemilihan Gubernur Kalsel tahun ini. Sebab, mereka berpegangan dengan SK Kementerian Hukum dan HAM RI yang  memutuskan memenangkan
kubu partai Golkar versi Munas Ancol yang diketuai Agung laksono.
Iskandar pun mengaku kecewa, niatnya untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak, dengan mendaftarkan diri ke KPU, malah digagalkan. “Jika sudah ke ranah hukum, kami takutkan akan menggeser penjadwalan tahapan Pilkada, padahal kami ingin menyukseskan politik lima tahunan di Banua ini. Ini sangat berat hati bagi kami,” ujarnya.
Ia pun sulit menerima keputusan KPU Kalsel yang menolak berkas pendaftaran dirinya. Apalagi imbuhnya, partai Golkar sendiri memenuhi syarat mengusung calonnya pada Pilkada mendatang. Sebab, syarat 20 persen suara di DPRD Kalsel terpenuhi dengan memiliki 13 kursi. “Karena hak Konstitusional kami dirugikan dengan putusan berita acara yang dibuat dan ditandatangani tadi, kami akan melakukan upaya hukum ke pengadilan,” terangnya.
Iskandar pun berfikir, ia datang kemarin, setelah sebelumnya Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel dari kubu Aburizal Bakrie sehari sebelumnya ditolak oleh KPU. Ia berpikir, jika Bacalon sebelumnya ditolak dalam pengusungan. Maka, kubu Agung Laksono lah yang akan diterima oleh KPU. “Kalau dua-duanya ditolak, ini suatu pelanggaran dan patut dipertanyakan. Padahal Partai Golkar sendiri mempunyai kader-kader terbaik yang siap membangun daerah,” ucapnya.
Ketua KPU Kalsel, Samahuddin Muharram menanggapi santai wacana gugatan yang akan dilayangkan Gt Iskandar-Karyono Ibnu Ahmad. Menurutnya, di PKPU selalu membuka ruang kepada semua pasangan bakal calon selama proses tahapan pencalonan berlangsung. “Jika ada keputusan-keputusan yang dibuat oleh KPU dirasa merugikan para bacalon, silahkan manfaatkan. Saya kira itu lebih bagus,” kata Samahuddin.
Ia pun meyakini, semua keputusan yang dibuat pihaknya sudah berdasarkan kajian dan analisis mendalam. “Kami memutuskan sudah sesuai dengan PKPU, tak sembarang keputusan dibuat,” tegasnya.
Sementara, kedatangan pasangan Gusti Iskandar-Karyono Ibnu Ahmad kemarin ke Sekretariat KPU Kalsel sudah terdengar pihak KPU sebelumnya. Ini terlihat, sejak pagi, baik aparat kepolisan maupun KPU sudah bersiap.
Gt Iskandar-Karyono sendiri datang bersama para simpatisan sekitar pukul 13.50 Wita. Mereka datang secara sederhana. Terlihat saat itu, Ketua DPD partai Golkar Kalsel versi Agung Laksono, Gusti Perdana Kusuma ikut mendampingi.
Sampai batas waktu pendaftaran Pilgub Kalsel ditutup pukul 16.00 Wita kemarin, sejak Minggu (26/7) lalu, akhirnya KPU Kalsel menerima tiga bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, terdiri dari satu pasangan perseorangan H Muhidin-Gusti Farid Hasan Aman. Kemudian dua pasangan lagi dari koalisi partai yakni Zairullah Azhar-M Syafi’i yang mendaftar perdana Minggu (26/7) tadi, dan pasangan Sahbirin Noor-Rudy Resnawan (RR).
“Setelah ini para bacalon akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pemeriksaan tes kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin,” tandas Samahuddin. (metro7)