BANJARMASIN – Supian Noor, Amat dan Iwan tertunduk lesu setelah meninggalkan ruang sidang PN Banjarmasin, Selasa tadi. Dalam sidang tindak pidana ringan, tiga warga Pasar Harum manis tersebut didenda Rp 100 ribu oleh majelis hakim PN, Hakim P Cahyono karena terbukti melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 27 tahun 2011 tentang minuman beralkohol tanpa izin.
Dalam putusannya kalau tidak bisa membayar, Supian Noor, Amat dan Iwan akan menjalani hukuman selama dua hari.
Atas putusan majelis tersebut Supian Noor dan Amat langsung membayar denda Rp 100 ribu. Sementara Iwan memilih menjalani hukuman dua hari karena mengaku tidak punya uang.
“Saya tidak punya uang. Lebih baik saya menyandang hukuman selama dua hari,” kata Iwan yang ditemui usai sidang.
Setelah putusan tersebut Iwan pun langsung digiring ke Lembaga Masyarakat Banjarmasin oleh Zainal Aripin polisi dari Polresta Banjarmasin yang menangkapnya saat meminum aplosan tersebut di Pasar Harum Manis, Selasa (11/8) pukul 01.00 Wita. (metro7)