MARABAHAN – Akhirnya, wajib menggunakan jasa pandu bagi kapal tugboat yang melintasi perairan Sungai Marabahan DAS Barito mulai dilaksanakan jajaran Pemkab Barito Kuala (Batola). Pandu kapal maupun tersebut mulai efektif dilaksanakan, Senin (24/08) belum lama tadi.
“Saat ini kami hanya melakukan sosialisasi untuk pengenalan tugas dan medan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Batola, Drs Samsul Arifin MAP.
Samsul yang dikonfirmasi saat melakukan sosialisasi bersama Wakil Bupati Batola H Ma’mun Kaderi dan Dandim 1005 Marabahan Letkol Inf Drs Yamin di atas Tugboat MBP yang sedang menarik tongkang batubara itu, menegaskan, untuk kegiatan sosialisasi tentang ketentuan wajib pandu tersebut, akan dilaksanakan jajarannya sejak Rabu (19/08) hingga Minggu (23/8). “Senin sudah mulai kita efektifkan operasionalnya,” tegasnya.
Samsul juga mengatakan, setiap kapal yang melintasi kawasan Sungai Marabahan wajib menggunakan jasa pandu. Apabila aturan tersebut tidak taati para pengguna alur sungai maka sanksi tegas akan diberikan.
Dari pantauan, sosialisasi dilakukan jajaran Pemkab Batola Rabu (19/08) sejak pukul 15.00 Wita. Bersama Wakil Bupati Batola H Ma’mun Kaderi, Dandim 1005 Marabahan Letkol Inf Drs Yamin, Kadishubkominfo Batola Drs Samsul Arifin MAP, Kabag Humas Drs A Rusyadi dan Kasubag Pemberitaan Hery Sasmita SSTP MAP melakukan hunting di perairan Sungai Marabahan dengan menggunakan speedboat.
Pada saat pemantauan dilakukan melintas Tugboat MBP dengan menggandeng tongkang bermuatan batubaara. Kesempatan itu pun dimanfaatkan tim melakukan sosialisasi. Kapten Tugboat MBP yang menerima kedatangan Wabup Ma’mun Kaderi beserta rombongan terlihat senang diadakannya sosialisasi.
Ia bersama personilnya terlihat serius menyimak pengumuman yang disampaikan oleh rombingan wakil bupati Ma’mun Kaderi. (metro7/humpro batola)