MARTAPURA – Hendri alias Hendra, seorang pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan cantik, Eka Setia Rahayu pada Kamis (15/7/2015) lalu, Senin (12/10/2015) ini akan menjalani sidang perdananya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Martapura, Gigih Berna Hendra,
jadwal sidang yang dijalani oleh Hendri alias Hendra, Senin (12/10/2015) ini  adalah mendengarkan pembacaan dakwaan terhadapnya.
” Ya betul, rencananya Hendra akan menjalani sidang perdana pada siang nanti. Sementara di sidang perdana ini sendiri agendanya yakni pembacaan dakwaan terhadap Hendra,” tuturnya.
Sekedar informasi, Hendri alias Hendra sendiri merupakan seorang pelaku pembunuh sadis terhadap perempuan cantik Eka Setia Rahayu pada Kamis (16/7/2015) lalu.
Ironisnya, jasad perempuan yang akrab disapa Ayu Dorry tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa busana, tubuh tertelungkup di kubur dengan cara dicor di garasi mobil samping kediaman Hendra sendiri.
Ayu Dorry sebelumnya sempat dikatakan menghilang secara misterius. Namun berkat penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polres Banjarbaru yang dibantu oleh Polres Banjar, jasad Ayu Dorry akhirnya ditemukan.
Hanya berselang tak lebih dari sepekan, sang pelaku pembunuh sadis, Hendra pun akhirnya dibekuk oleh jajaran gabungan Ditresmob Polda Kalsel, Polres Banjarbaru dan Polres Banjar di kawasan Ampah Barito Timur Kalteng.
Atas perbuatannya itu pula, Hendra pun terancam hukuman seumur hidup. (metro7/Fit)