DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah kabupaten Hulu Sungai Tengah pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Gedung DPRD HST, Selasa (20/10)
Adapun tiga Raperda yang disahkanoleh  DPRD kabupaten HST adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam, Raperda Tentang Penyelenggaraan Haji, dan Raperda Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Pambakal.
Pj Bupati HST Ngadimun dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Administrasi dan Umum Ehwan Rijani mengungkapkan karena padatnya pemukiman beberapa wilayah di HST serta masih banyaknya penggunaan bahan bangunan kayu sebagai bahan bangunan oleh masyarakat dan kurang telitinya masyrakat sehingga menyebabkan bencana kebakaran, sehingga perlu regulasi yang menjelaskan tanggung jawab pemerintah daerah dengan lembaga usaha baik masyrakat , dalam skala nasional maupun internasional dalam menanggulangi bencana.
“Raperda Tentang Penyelenggaraan Haji merupakan tindak lanjut dari UU No.13 tahun 2008 dalam pasal 35 yang disebutkan bahwa penyelenggaraan haji di daerah dan transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan sebaliknya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang ditetapkan dalam peraturan daerah,” ujarnya
Adapun pengajuan Raperda Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Pambakal sebenarnya sudah ada tata cara tersebut dalam Raperda Tentang Desa.
“ada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai pelaksana UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang belum terbit, maka untuk mengatasi permasalahan Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Pambakal dan ini akan menjadi payung hukum untuk SKPD terkait pemilihan pambakal gelombang ke 3 yang akan dilaksanakan 2016 mendatang,” ujarnya. AdvHumHST