MARTAPURA – Ridho Setiadi alias Ridho, warga Kompleks Gardu Mekar Indah No 53 RT 14 RW 1, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Kalsel, terlihat sedih saat istri dan dua putrinya menemuinya di ruang Reskrim Polres Banjar, Selasa (17/11/2015). Ridho yang merupakan sopir truk tersebut tidak menyangka bakal berurusan dengan hukum akibat ulahnya mengangkut batu bara diduga ilegal, Sabtu (14/11) malam lalu.
“Gimana lagi, jalan hidup terkadang ada senang ada pula susah. Jalani saja,” tutur Ridho.
Selain Ridho, petugas juga mengamankan rekannya juga sopir truk, Hasan (38). Warga Jalan Padat Karya Kompleks Perdana Mandiri Blok H RT 18 RW 2, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Keduanya memang sedang apes. Keduanya, tidak mengira muatan batu bara yang mereka angkut membawa mereka ke balik jeruji besi.
Ridho pengemudi truk nopol DA 1241 AH dan Hasan yang mengemudikan truk nopol KT 8835 EK terjaring patroli anggota Satreskrim Polres Banjar dipimpin Kanit I Ipda Siswadi, di km 44 Desa Tambak Anyar, Sabtu (14/11) malam.
Keduanya digiring ke Polres Banjar menyusul muatan batubara masing-masing sebanyak 7 ton dari truk yang mereka kemudikan. (metro7)