Raran. Amd
Wakil Ketua II DPRD Bartim
TAMIANG LAYANG- Rapat Paripurna V Masa Sidang III Tahun Sidang 2015 DPRD Kabupaten Bartim dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Bartim, di Aula Gedung DPRD Bartim, Selasa (24/11/2015) berlangsung dengan khidmat.
   Fraksi PKPI melalui juru bicaranya, Latifah ST mengatakan, Program Legislasi Daerah telah menetapkan target Rancangan Perda Inisiatif DPRD sebanyak 3 (tiga) buah rancangan perda, namun dalam pelaksanaanya hanya mampu terwujud 1 (satu) buah rancangan perda. Melalui Badan Legislasi telah menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin berkenaan dengan penyusunan Naskah Akademik yang merupakan kajian ilmiah sebagai latar belakang penyusunan rancangan perda dan telah dilakukan uji public beberapa waktu yang lalu untuk menerima masukan dan saran dalam hal perbaikan rancangan perda tersebut.
   Selain itu, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Embut mengatakan, dengan di buatnya Raperda tentang Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota DPRD, sangatlah di perlukan untuk dijadikan Perda dalam upaya melindungi apa yang menjadi hak- hak DPRD itu sendiri dalam rangka menunjang prestasi kerja sebagai lembaga yang mewakili berbagai harapan dan keinginan rakyat.’’Sangatlah di apresiasi apa yang telah dikerjakan badan legislasi dalam upaya membuat Raperda Inisiatif. Dan diyakini Raperda ini merupakan produk hukum dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
  Sementara itu, Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicaranya Trisna Andrila Witni Spd mengatakan, dengan dibuatnya reperda ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja DPRD sebagai lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan fungsinya semakin meningkat, selain memang menjadi hak bagi anggota DPRD untuk mendapatkan hak Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dan disinilah letak kegunaan hak secara social sebagai social cool engineering. Dan juga dapat meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances.
  Lajut, Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Hairi juga mengatakan, pembentukan Raperda ini secara materil sangat disetujui untuk dijadikan rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau inisiatif DPRD, mengingat Raperda ini sangatlah penting karena berkenaan pengaturan keprotokolan dan kedudukan keuangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Bartim, dan melegalkan dari aspek penghasilan DPRD sesuai dengan kekhusuaan perundang- undangan yang berlaku.
 Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Janjo Briano S,pd mengatakan, kepada badan legislasi karena telah melakukan suatu terobosan yang sangat penting dalam rangka mewujudkan pemikiran yang positif dari seluruh anggota DPRD Bartim untuk mewujudkan adanya regulasi yang semakin jelas mengenai kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Bartim, sehingga dalam menjalankan berbagai kebijakan integral sebagai Mitra Pemerintah Daerah selalu ada paying hukum yang jelas sebagai tempat berpijak.’’kami dari Fraksi PDI Perjuangan sangat menyetujui dan mendukung sepenuhnya,’’pungkasnya.(metro7/ali/jii).