AMUNTAI – Terhitung tanggal 1 Januari 2016 Upah Minimum Provinsi (UMP) bakal diberlakukan disetiap perusahaan kabupaten Kota se Kalimantan Selatan, hal ini sesuai surat keputusan geburnur Kalsel No 188.44/0221/KUM/2015, periode 2015 – 2018.
Kepala Dinsosnakertrans H. Rizali Eswansyah, mengatakan UMP pada tahun 2016 nanti naik sekitar 11,5 persen, dimana 2015 ini Rp.1.870.000 naik sebesar Rp.2.085.050,00.
”UMP tahun depan naik sekitar 11,5 persen,”ungkap Eswansyah diruangannya, Kamis (26/11).
Ia juga menambahkan, ada beberapa perusahaan yang nantinya akan dipanggil untuk merapatkan kembali Upah Minumum Sektoral Provinsi (UMSP) diantaranya, Perusahaan kelapa sawit, batu bara, minunan makanan dan perbankan,
”Akan kita rapatkan, setujui atau tidaknya itu tergantung perusahaan,”tutur kadis.
Diketahui, UMP Kalsel dalam keputusan gubernur bulanan terendah untuk waktu 7 jam sehari  40 jam seminggu, bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam perhari atau 40 jam seminggu, bagi sistem kerja 5 hari dalam seminggu,(metro7/Awir).