MARTAPURA – Wajah perempuan itu pucat pasi. Terlihat dia ketakutan untuk menghadapi persidangan di  PN Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (18/2/2016).
Benar saja, belum lagi hakim tunggal mengetuk palu tanda persidangan dimulai, perempuran bernisial SM ini meneteskan air mata, menangis.
“Ulun mohon jangan disebarkan lah kejadian ini. Supan banar sudah keluarga akibat perbuatan ulun,” tutur SM kepada petugas Satpol PP yang hadir di persidangan.
Perempuan berusia 21 tahun berstatus janda beranak dua itu terlihat seperti layaknya gadis muda. Wajar, bila Tn (20) yang baru menjalin kasih dengannya tidak mampu menahan nafsu untuk mencumbunya.
Selasa (16/2/2016) sekitar pukul 20.30 Wita, SM dan Tn mojok di Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS). Saat itu, Tn yang bujangan warga Jalan A Yani km 14 itu tidak tahan mencumbu SM. Sementara SM sudah lama tidak disentuh pria.
Nah, saat keduanya tengah asyik memadu kasih di atas ayunan itulah, dua petugas Satpol PP Banjar, Tomi dan Galih, yang sedang patroli memergoki keduanya. Tidak ampun lagi, SM dan Tn pun langsung digiring ke Sekretariat PPNS Kabupaten Banjar.
“Saat kami tangkap keduanya sedang berbuat yang tidak pantas,” kata Tomi kepada hakim tunggal Safrudin,. (metro7)