AMUNTAI – Siapa sangka kota Amuntai yang bertitel kota Bertaqwa ternyata menjadi sasaran empuk peredaran obat zenith bahkan menjadi pemasok besar penyalah gunaan obat-abatan ilegal yang merusak para generasi muda. Faktanya, pada Kamis (10/3) tadi, pihak BNN bersama jajaran Polres HSU berhasil mengamankan lima gudang dan satu apotek milik H Tinghui atau Supian Sauri (36) yang diduga pemasok atau bandar besar zenith.
Barang bukti yang ditemukan ternyata bernilai fantastik. Sebab dari lima gudang dan satu apotek itu, disiita 56 kardus terdiri zenith bernilai Rp 2,6 miliar.
Dalam aksi itu, polisi turut menyita empat kardus dextro yang dikemas dalam dua box jika dirupiakan senilai Rp 97.776.640,-. Bukan hanya obat daftar ‘G’ tapi turut diamankan juga puluhan kotak jamu dan obat kuat beserta sex toys (alat bantu sex) ilegal yang ikut dijual di apotek tersebut.
Sementara Kapolres HSU AKBP Abrianto Pardede SIK, pada keterangan pressnya Jumat (11/3) kemarin, menyampaikan, saat pengeledahan aparat di lima titik gudang serta satu apotek, pihaknya meringkus 11 orang diamankan termasuk pemilik H Tinghui yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan pada aksi itu, pihaknya menyita barang bukti 56 kardus zenith atau jika dihitung mencapai 1,500.900 butir dan apabila dinominalkan dalam rupiah mencapai 2,6 miliar.Sementara Dextro sebanyak empat kardus dalam dua box, dengan jumlah 374.064 butir, dengan nominal mencapai Rp 97.776.640,-.
“Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 167 Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009, terkait obat-obatan larang edar. Apabila nanti terbukti yang bersangkutan akan terancam kurungan 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar,” tekan Abrianto dalam press rilisnya.
Abrianto mengatakan, penangkapan ini bukan semata-mata kehebatan jajarannya atau-pun siapa-pun. Namun keberhasilan ini merupakan doa dari masyarakat yang ingin membersihkan daerah ini dari narkoba.
Kapolres juga menjamin, tak ada perlakuan khusus kepada pelaku dan tersangka lainnya. “Sejak hari ini Tinghui ditetapkan sebagai tersangka, sejak hari ini juga dijebloskan ke tahanan,” tegas Abri.
Kasus ini terbongkar dari keluhan seorang ibu yang mengaku anaknya ketergatungan obat jenis zenith, selanjutnya Polres HSU melakukan penyelidikan, ternyata dugaan anak tersebut membeli obat di Apotek Ceriah. Berbekal hal itu, Polres HSU melaksanakan penggerebekan dan terbukti apotek tersebut menjual zenith.
Untuk diketahui, lima gudang dan satu apotek milik Tinghui diketahui tersebar di wilayah Kelurahan Paliwara dan Sungai Malang. Dimana empat gudang berada di Jalan Abdul Gani Majidi selanjut satu gundag terletak di Jalan Empu Jatmika, serta satu apotek berada di Jalan Abdul Gani Majidi, saat ini, semua lokasi telah dipasangi policeline (garis polisi).
Dari fakta kejadian itu, Khairani (42) salah seorang warga Amuntai berharap semua pihak baik masyarakat, aparat maupun pemerintah daerah harus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba maupun penyalahgunaan obat-obatan di HSU ini.
Diakuinya, dari ditangkapnya H Tinghui yang ternyata bandar besar zenith merupakan suatu hal yang memalukan bagi nama baik Amuntai. “Ini merupakan hal yang memalukan bagi Amuntai, apalagi kabarnya bisnis itu sudah puluhan tahun, dan baru sekarang ditindak. Saya mewakili warga Amuntai meminta aparat hukum supaya turut memeriksa semua toko obat di daerah ini, juga meminta aparat untuk jangan mudah disuap oleh para bajingan narkoba,” katanya.
Banyak kalangan di Amuntai meminta supaya kasus H Tinghui ini dapat diungkap sampai keakar-akarnya, dibongkar dari mana zenith itu berasal, kenapa begitu mudahnya lolos dikirim dan masuk ke HSU. (metro7/tim)