PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paringin resmi menetapkan salah seorang pegawai di lingkup Pemerintahan kabupaten Balangan sebagai terdakwa perkara tindak pidana korupsi, Selasa (29/3) kemarin digelar ekspose terkait kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp127.326.524 tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sofyan Selle melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Paringin Gusti M Kahfi A memaparkan, perkara yang terjadi pada tahun 2014 tersebut menyeret Kepala Seksi Pengembangan Olahraga Pelajar dan Masyarakat pada Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Balangan, Rindu Candra Samita.
Diungkapkannya, terdakwa yang saat itu dipercaya oleh Kadispora Balangan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan pemotongan anggaran kegiatan pembinaan cabor prestasi di tingkat daerah, membuat LPJ fiktif di setiap kegiatan serta melaksanakan sendiri pekerjaan yang telah dikontrakkan ke pihak ketiga.
“Perkara ini sudah sampai ke tahap II yaitu penuntutan. Targetnya satu bulan ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Kendati demikian pihaknya kata Kahfi mengapresiasi sikap kooperatif terdakwa yang mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang negara sebesar yang telah digunakan tersebut.
 Selama tahap penyidikan lanjut Kahfi tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa dan hanya berstatus tahanan kota, namun ada jaminan dari isteri terdakwa yang berjanji menghadirkan terdakwa apabila sewaktu-waktu diperlukan kehadirannya dalam menjalani proses peradilan, serta menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri.
 Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara.
 Sebelumnya Kejari Paringin juga telah mengeksekusi satu perkara, yakni tindak pidana korupsi gratifikasi senilai Rp100.600.000 pada proyek Organisasi Nasional Agraria Badan Pertanahan Nasional Balangan.
 Ada dua terpidana yang merupakan PNS di lingkup Pemkab Balangan yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Ramli dan Akhmadi. Keduanya telah dimasukkan ke Lapas Amuntai pada tanggal 4 Februari 2016 dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, serta denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. (metro7/wnd)