BANJARMASIN – Tersebarnya kabar tentang Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di tengah masyarakat disambut gembira, meskipun kabar yang masih simpang siur tersebut belum begitu jelas.  
Hal tersebut juga mengagetkan Gubernur Sahbirin Noor yang belum begitu jelas mengetahui kabar yang beredar di media sosial tentang Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0237/KUM/2016 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi yang berupa denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Kalsel . 
Orang nomor satu di kalimantan selatan itu  menjelaskan,  berdasarkan  Surat Keputusan Gubernur kalsel tentang pemberian pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor di keluarkan berdasarkan dengan beberapa pertimbangan. Karena di dalam surat tersebut di cantumkan pemerintah daerah untuk merasa perlu memberikan insentif kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di bebaskan administrasi pajak kendaraan bermotor.  
Lebih lanjut Sahbirin mengatakan,  di dalam surat keputusan gubernur tersebut ada lima poin yang tercantum, yaitu yang pertama  pemberian pembebasan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor di kalsel.   Kedua , pembebasan pajak sebagaimana dimaksud dalam poin pertama diberikan kepada seluruh masyarakat kalsel yaitu wajib pajak , di antaranya pemilik kendaraan bermotor roda dua,  roda tiga,  dan roda empat,  serta alat-alat berat atau besar yang belum membayar sampai pada tanggal 30 April 2016.  Poin ketiga, pelaksanaan kebijakkan berlaku selama tiga bulan mulai dari tanggal 1 Mei 2016 sampai 31 Juli 2016. Poin ke empat memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel untuk melaksanakn keputusan gubernur dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta melaporkan hasil kegiatan kepada gubernur kalsel,  dan kelima keputusan gubernur tersebut berlaku pada tanggal yang sudah ditetapka
Beredarnya isu di jajaring sosial SK Gubernur Kalsel tersebut juga sampai ke Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel.  Kabid Pajak Dispenda, Muslimi tidak berani memberikan komentar dan membenarkan sudah tahu kabar tersebut.  Dia menyarakan lebih baik untuk menunggu informasi dari Kadis,  dan bisa juga konfirmasi ke Kabid Pajak, “mereka lebih mengetahui soal tersebut,” katanya. (metro7/nrl)