Penanggulangan Kebakaran
Hutan dan Lahan
TANJUNG – Pemerintah kabupaten Tabalong melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Selasa (26/04) baru-baru tadi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengendalian penanaman modal, bagi para pengelola perusahaan yang berinvestasi di daerah.
Sosialisasi dilaksanakan di aula kantor BPMPT kabupaten Tabalong, yang dibuka secara resmi oleh Kepala BPMPT kabupaten Tabalong H.Muhammad Faisal, dalam kesempatan itu ia menyampaikan tentang gambaran umum pelayanan BPMPT.
Sosialisasi berkaitan dengan penanaman modal dan perizinan terpadu, khususnya tentang kewajiban perusahaan enam bulan sekali bagi perusahaan yang sudah beroperasional untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) .
Laporan per semester untuk periode bulan Januari sampai bulan Juni, laporannya akan disampaikan pada awal bulan Juli, sedangkan untuk bulan Juli sampai bulan Desember disampaikan awal bulan Januari tahun berikutnya.
Kemudian bagi perusahaan yang baru melakukan kegiatan tahap konstruksi wajib untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal per tiga bulan sekali misalnya untuk bulan Januari sampai bulan Maret yang disampaikan awal bulan April, dan seterusnya laporan per triwulan.
H.Muhammad Faisal menerangkan setiap perusahaan yang akan melakukan investasi di daerah, maka pemilik perusahaan terlebih dahulu harus mengurusi izin prinsif di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Ia pun menambahkan sekarang ini ada dua perusahaan yang baru masuk untuk berinvestasi di Tabalong yaitu : Tanjung Power Industri (TPI) dan PT Argo Multi Lestari (AML)kedua perusahaan tersebut masih dalam proses menyelesaikan dokumen lingungan di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat.
Sementara itu dalam kegiatan sosialisasi pengendalian penanaman modal, Kepala Bidang Penanaman Modal BPMPT kabupaten Tabalong Hj.Norhayati memaparkan tentang pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang didasari hukum Perka BKPM Nomor .17 tahun 2015, serta BPMPT yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah nomor 14 tahun 2014 tentang organisasi tata kerja, inspektorat dan lembaga teknis daerah kabupaten Tabalong, serta tugas pokok dan fungsi BPMPT sebagai ujung tombak dalam pemberian perizinan dan penanaman modal di wilayah kabupaten Tabalong. (metro7/via)