H.Syasuddin SH
Kabid Capil Disduk capil Tabalong
TANJUNG Dana santunan kematian bagi warga Tabalong yang selama ini dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) akan diserahkan pengelolaannya kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker).
Diketahui bahwa selama ini setiap warga Tabalong yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 1 juta. Setiap warga Tabalong yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya membuat laporan kematian ke Disduk Capil dengan menunjukan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang selanjutnya akan diproses untuk mendapatkan santuan kematian bagi keluarga ahli warisnya. Dana bantuan santunan kematian untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, namun untuk mulai tahun 2016 ini pengelolaan dana santunan kematian akan diserahkan kepada Dinsosnaker.
Kepala Disduk Capil H.Suryanadie saat dikonfirmasi awak Metro7 melalui Kabid Capil H.Syamsuddin di ruang kerjanya Selasa (24/05) tadi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama sekretaris daerah baru-baru tadi dijelaskan sekarang ada peraturan baru dan petunjuk yang mengatakan bahwa bantuan santunan uang kematian itu lebih tepat dikelola oleh Dinsosnaker.
Sebab, bantuan yang terkait dengan bantuan sosial, dan untuk triwulan pertama tahun 2016 ini santunan kematian bagi warga Tabalong yang laporannya telah masuk tinggal menunggu proses pencairan, jadi pemberian santunan diserahkan per triwulan, sedangkan besaran uang santunan kematian yang dulu sebesar Rp1 juta, di tahun 2016 ini akan dinaikan menjadi Rp.1.250 juta, dengan pengalihan kewenangan pemberian dana santunan kematian dari Disduk Capil ke Dinsosnaker, maka pihak Disduk Capil hanya memberikan surat keterangan akte kematian yang selanjutnya data kematian tersebut diserahkan ke Dinsosnaker untuk proses pemberian santunan.
Kepala Dinsosnaker kabupaten Tabalong H.Yuhani saat dikonfirmasi Metro7 via handphone selulernya mengatakan baru saja menerima informasi akan pelimpahan pemberian santunan kematian, namun ia mengakui rencana pelimpahan tersebut tentu pihaknya akan menyiapkan perangkat-perangkatnya termasuk blanko-blanko administrasinya.
H.Yuhani menambahkan kalau dana bantuan santunan kematian pengelolaannya dilakukan Dinsosnaker maka yang akan mendapatkan santunan kematian adalah warga Tabalong yang termasuk warga miskin saja, kedepan lanjutnya pengaturannya akan dirubah, bantuan tersebut tidak lagi diberikan per triwulan namun diupayakan prosesnya tidak memakan waktu terlalu lama, satu minggu mudah-mudahan bisa diproses sejak surat laporan kematian disampaikan, mengingat dana santunan kematian tentu sangat diharapkan oleh keluarga atau ahli warisnya.
Sementara itu Sekda Tabalong H.Abdul Muthalib Sangaji ketika dikonfirmasi Metro7 di hari yang sama mengatakan dana santunan kematian merupakan dana bantuan sosial (Bansos), semua dana bansos untuk bantuan masyarakat perorangan menjadi kewenangan dinas sosial, dimana dalam rangka perkembangan regulasi dan aturan dari pemerintah pusat, maka kita perlu menyesuaikan sehingga untuk data teknis berupa administrasi terkait kependudukan tetap saja dibuat oleh Disduk Capil sedangkan untuk proses bantuannya melalui Dinas Sosial yang memiliki data tentang jumlah warga miskin yang berhak menerima bansos.
Sesuai aturan bahwa untuk bansos bagi masyarakat perseorangan yang berkaitan dengan kesejahteraan menjadi wewenang Dinas Sosial selama itu kalau bansos diberikan kepada orang yang mampu makan akan kehilangan makna dan salah sasaran. (metro7/Via)