BARABAI- Pemerintah Kabupaten Hulu  Sungai Tengah memastikan memantau penegakan peraturan daerah (Perda) Ramadhan yang melarang berbagai kegiatan selama bulan suci Ramadan. Sesuai perda Kabupaten HST Nomor 7 tahun 2011 warung makan hanya boleh buka mulai jam 17.00 wita dan warung kue mulai jam 14.00 wita.
Menurut Bupati HST saat rapat koordinasi di Kantornya senin (24/5) mengungkapkan akan menginstruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas kepada pedagang dan warung-warung yang melanggar perda tersebut.
“Mungkin sudah menjadi rahasia umum di HST ini ketika bulan ramadhan, mulai jam 7 pagi saja sudah banyak pedagang yang menjual nasi bungkus dan warung makan yang buka walaupun tertutup dari luar, pada kepemimpinan saya ini mudah-mudahan hal-hal tersebut bisa kita hentikan agar semua pihak dapat menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa, dengan tidak ada melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bisa mengganggu kekhusukannya,”katanya.
Banyaknya kasus kriminal yang terjadi di warung-warung malam dan kafe-kafe yang buka ketika bulan ramadhan, Bupati akan mengeluarkan peraturan Bupati (perbup) yang akan mengatur jam buka maupun jam tutup agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kita serius memperhatikan masalah ini, jangan sampai berkah Ramadhan dirusak dengan kegiatan yang rawan menimbulkan perbuatan maksiat dan perbup tersebut akan kami tempel di semua warung-warung malam, dan pihak kepolisian juga kami minta melakukan patroli dan razia,”katanya. AdvHumHST