TANJUNG – Bambang Sayoga (15) pelajar kelas 3 SLTP 3 Muara Uya  di tuntut enam tahun penjara akibat perbuatannya mengapak kepala orang lain sekitar enam bulan yang lalu.
Masa depan Bambang semakin suram dan dipastikan tanpa ijazah SLTP sebab tidak ikut ujian nasional dan  akan menghuni lembaga pemasyarakatan khusus anak setelah anak buruh bangunan warga Simpung Layung RT 13  ini di tuntut Jaksa dengan ancaman 6 tahun penjara
Ayah Bambang, Tujiman mengatakan  ia berharap hakim PN menjatuhkan hukuman yang ringan. Ia juga sangat kecewa dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Tabalong  karna membiarkan anaknya tidak ikut ujian bahkan meminta tanda tangan surat yang isinya mengikhlaskan anaknya tidak ikut ujian nasional.
Bambang sendiri langsung syok dan langsung sakit setelah mengetahui ia tidak bisa lagi bersekolah. “Saya mau jadi pilot pa saya menyesal atas perbuatan saya dan saya menyesal serta meminta maaf pada korban dan keluarganya saya ingin sekolah pa,” papar Bambang menyataan penyesalanya 
Sementara Mukhtar salah satu praktisi hukum asal Banjarmasin mengatakan akan segera bersurat pada Mendknas atas kejadian ini. “ini sangat keterlaluan wajib belajar merupakan tanggung jawab kita dan amanah undang undang,”  papar Mukhtar. (metro7/tim)