TANJUNG – Razia operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polsek Muara Harus, berhasil mengamankan Ibrahim alias Ahim (21), karena diduga menjadi pengedar zenith.
Dari penggeledahan di badan buruh yang tinggal di Desa Murung Karangan RT.02 Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong ini didapatkan uang Rp. 580 ribu dan Carnhopen atau Zenit satu keping.
Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara melalui Kapolsek Muara Harus, Ipda Samsu S, dikonfirmasi, Selasa (20/9/2016) membenarkan ada mengamankan pelaku dan barangbuktinya.
“Pelaku diamankan di Desa Murung Karangan RT.02 Kecamatan Muara Karus Kabupaten Tabalong, pada hari Senin 19 September 2016, pukul 17.00 wita,” katanya.
Ulah pelaku sendiri terungkap dari razia pekat yang dilakukan pihaknya setelah menerima informasi masyarakat di daerah tersebut ada yg mengedarkan Zenith.
Saat sampai di warung milik Sarah ada seorang laki laki yang belakangan diketahui adalah pelaku, dengan gerak-gerik mencurigakan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di saku celana sebelah kanan uang Rp. 580 ribu rupiah yang diakuinya sebagai uang hasil penjualan zenit.
Pemeriksaan berlanjut ke rumah tersangka dan ditemukan di belakang rumahnya 1 keping Zenith isi10 butir.
“Berdasarkan temuan itu pelaku kita jerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Th 2009 tentang Kesehatan,” katanya. (metro7)