KANDANGAN – Anggota Polsek Sungai Raya saat melakukan operasi PEKAT gabungan dengan satuan intelkam dan satuan sabhara Polres Hulu Sungai Selatan, senin (19/9) pukul 02.15 Wita., Berhasil menjaring pelaku yang membawa, menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
 Pelaku di ketahui bernama Ripna beralamat di jalan Kapten P Tendean RT. 003 RW.002, kelurahan Jambu Hilir. Saat diperiksa petugas, pelaku terbukti membawa, menyimpan dan memilki narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan disaku celana sebelah kiri seberat 0,78 gram.
 Selain shabu-shabu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah timbangan digital merk. Pocket scale, satu buah HP merk samsung galaxy s3, satu buah celana panjang warna coklat merk. Leggs. Pelaku dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU. No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. Atau minimal. Kurungan lima tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 1 M dan maksimal 10 M.
 Kapolsek Sungai Raya, Ipda Samsi, saat di konfirmasi metro7, via selluler pasca kejadian mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk pengembangan kasus. Namun, sejauh ini belum ada indikasi kalau pelaku memiliki jaringan penyebaran narkoba. Pelaku masih termasuk kategori pemain baru. Terkait dengan pelimpahan kasus kepengadilan, akan diserahkan setelah baerkasnya lengkap. (metro7/andi)