AMUNTAI – Sidang kesekian kalinya terdakwa H Supian Sauri alias H Thinghui kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Amuntai, Rabu (21/9/2016).
Proses sidang kali ini adalah untuk pembelaan terhadap terdakwa, pembelaan dibacakan oleh pengacara hukum terdakwa H Nurani SH MH.
Dalam isi pembelaan terdakwa yang dibacakan agar tuntutan yang diberikan kepada H Thinghui diberikan keringanan.
Sidang kali ini kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Bawono SH serta dua aggota hakim, proses sidang juga diamankan oleh sejumlah kepolisian dann dihadiri sejumlah masyarakat. (metro7)