Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, membuat Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan menyesuaikan Struktur Organiasasi dan Tata Kelola (SOTK) dengan merombak sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kabag Organisasi Noriyono pada saat Rapat Kerja Penyusunan SOTK, Selasa (4/10) di Auditorium Kantor Bupati HST menuturkan dari perda yang sudah disampaikan ke provinsi ada 23 SKPD  selain kecamatan yang di dirancang sesuai dengan PP 18 Tahun 2016.
” Kita masih menunggu evaluasi dari Pemprov Kalsel untuk ditindaklanjuti dan  dikoordinasikan dengan DPRD untuk dibuat UU nya sehingga PErda nya bisa digunakan,   Untuk Kesbangpol dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah masih menunggu terbitnya Undang Undang Pemerintahan Umum,” ujarnya
Mengacu kepada peraturan tersebut, maka sebagian SKPD ada yang hilang dan ada pula yang digabung ke SKPD lainnya. Diantaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan yang merupakan gabungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup dengan bidang urusan Perhubungan yang sebelumnya berada dibawah Dishubkoninfo yang pada rancangan sesuai PP 18 tahun 2016 berubah menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Dinas Pertanian juga mencakup perkebunan dan tanaman pangan sedangkan perkebunan Bidang urusannya diserahkan ke Sekretariat Daerah, ada bidang urusan yang tidak bisa di masukkan ke redaksi penamaan SKPD  karena skor pemetaannya hanya setingkat badan,” ujarnya.
Sementara itu Bupati HST H Abdul Latif mengingatkan kepada para SKPD dan juga pemerintahan kecamatan untuk memetakan kebutuhan riil pegawai penunjang kinerja SKPD sehingga nantinya bisa dipikirkan mengenai penambahan pegawai dari luar SKPD.
“Saya berharap seluruh SKPD dan pemerintah kecamatan mengisi bagan numenklatur SKPD nya agar bisa segera dikumpulkan dan nantinya akan kita serahkan ke pusat , paling lambat januari 2017 kita akan lakukan pelantikan,” ujarnya. AdvHumHST