TAMIANG LAYANG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Gomelson Lajarus Bayan mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap ikan di sungai, danau maupun daerah rawa dengan cara ilegal.
Pasalnya, penangkapan ikan dengan cara ilegal sangat berbahaya bagi para penggunannya terutama para masyarakat yang berada di sekitarnya sangat berdampak pada pencemaran lingkungan.
  “Penangkapan ikan secara ilegal yaitu dengan menggunakan alat setrum listrik/acu, dan racun ikan jenis putas dan lain sebagainya,”ucapnya kepada awak media belum lama ini di Tamiang Layang.
    Ia menyampaikan, selain berbahaya dan berdampak pada pencemaran lingkungan, penggunaan alat itu juga berpotensi menyebabkan tidak adanya keberlangsungan hidup generasi ikan di wilayah sungai, danau, dan rawa tersebut.
 ” Apabila dibiarkan, penangkapan ikan dengan cara ilegal ini, maka bisa terditeksi menimbulkan terjadinya kepunahan,”ucapnnya.
Selain mengalami kepunahan, lanjut Gomelson, penangkapan dengan cara dimaksud berpotensi menimbulkan kematian pada keramba ikan petani nelayan di sungai.
Sehingga para petani nelayan mengalami kerugian secara materi maupun in materi.
‘’Walaupun dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini belum ditemukan kasus masyarakat menangkap ikan dengan cara ilegal, hendaknya kita semua mewaspadai terjadinya di kabupaten kita ini.”Apabila masyarakat menemukan kecurigaan bagi oknum yang menangkap
Ikan dengan cara ilegal hendaknya melaporkan kepada yang berwajib,”pungkasnya. (metro7/bn/li/zi/ai).