Bupati HST H Abdul Latif  berharap Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa yang baru dapat diterapkan di desa-desa pada tahun 2017 ini, hal itu beliau sampaikan saat membuka dengan resmi Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa yang bertempat di LPP Green Hotel Jogjakarta, Selasa (28/11).
 “Kita telah memiliki peraturan bupati yang mengatur tentang SOTK desa sesuai undang-undang desa, untuk itu saya berharap, SOTK desa yang baru dapat diterapkan di desa-desa pada tahun 2017 ini, namun dengan mempertimbangkan beberapa faktor, baik jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan desa, ketersediaan sumber daya manusia, maupun hal-halyang lainnya,”kata Latif.
 Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka menurutnya, tidak semua desa dapat menerapkan SOTK dengan pola maksimal sebagaimana tercantum dalam peraturan bupati tersebut.
 “Untuk itu, saya minta kepada seluruh peserta bimtek baik itu BPD, pangerak, serta LPM dapat berkoordinasi dalam membantu penerapan SOTK desa yang baru ini,”ungkapnya.
 Lebih lanjut dia berharap, kegiatan ini dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya guna membantu, memperkuat dan memajukan kelembagaan pemerintahan di desanya, sehingga tugas dan fungsi aparat desa dapat bejalan secara maksimal, terlebih dapat melakukan terobosan maupun inovasi khususnya dalam melayani serta  memajukan kesejahteraan pembangunan desa yang lebih baik.
“Semoga dengan terlaksananya kegiatan ini, merupakan suatu langkah kita, dalam meningkatkan kapasitas pengetahuan dan pemahaman baik BPD, pangerak maupun LPM berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pokok dalam pembangunaan di desa agar tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tambahnya. AdvHumHST