AMUNTAI – Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) di Dinas Perikanan dan Peternakan HSU adalah langkah untuk pengembangan kasus korupsi yang kini telah ditangani.
Kasus korupsi dalam program pemberian pinjaman jangka pendek untuk kelompok usaha masyarakat di bidang perikanan pada dinas perikanan dan peternakan 2014 sebesar Rp 207 juta dari seluruh anggaran program yaitu sekitar Rp 600 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri HSU Herlina Setyorini mengatakan, dari beberapa penyelidikan yang telah dilakukan akhirnya ditetapkan tersangka korupsi dengan inisial MAN yang merupakan ketua UPP atau Unit pelayanan pengembangan usaha perikanan di Dinas Perikanan dan Peternakan. (metro7/wir)