MARTAPURA – Laporan Calon Pambakal yang kalah di tujuh desa pada pilkades lalu dipastikan tidak akan menggagalkan para pambakal yang menang pilkades untuk menduduki kursi Pambakal di desanya.
Kepala BPMPD Banjar Drs Zainudin mengatakan, salah satu yang menyulitkan pihaknya menindaklanjuti laporan calon pambakal yang kalah pada pilkades lalu adalah batas waktu pengaduan.
Sesuai Perbup, terangnya, batas waktu pengaduan adalah tiga hari. Sedangkan, sebagian besar para calon pambakal itu mengadukan lewat dari batas waktu itu bahkan satu bulan setelah pilkades berlalu.
“Kita tidak bisa penuhi laporan mereka.Selain itu, bahan laporan yang mereka sampaikan sangat lemah.Makanya, kita akan tetap lantik pambakal terpilih yang meraih suara terbanyak didesanya,” ujarnya. (metro7/her)