KANDANGAN – Pendalaman kasus pembuangan bayi ke irigasi Desa Angkinang, HSS, terus dilakukan pihak penyidik dari Unit Jatanras Satreskrim Polres HSS.
Namun dari hasil interogasi terhadap Yus (17) yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, janji palsu yang membuatnya nekat melakukan hal tersebut.
Dia mengakui adanya hubungan asmara dengan Awi (55), pria yang sudah beristri.
“Memang ada hubungan asmara. Tersangka mengaku melakukan hubungan suami isteri sekitar Februari 2016 lalu, sebanyak tiga kali. Dia juga mengatakan Awi berjanji mau menikahinya. Tapi, ternyata sampai anaknya lahir tersangka tidak juga dinikahi, hingga tersangka membuang bayinya ke saluran Irigasi di desanya, pada Jumat subuh setelah dilahirkan,” jelas Kasubbag Humas Polres HSS,AKP Agus Winartono.
Disebutkan, dari hasil otopsi oleh Dokter di RSUD H Hasan Baseri Kandangan, tidak ditemukan adanya kekerasan di tubuh bayi.
“Hasil visum, sebelum dibuang di saluran irigasi, bayi tersebut sudah meninggal dunia,” jelas Agus. (metro7/din)