BATULICIN – Sebanyak 40 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah atau Pengesahan Nikah Massal yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu (Disdukcapil Tanbu), Kamis, (15/12) bertempat di Aula Kantor Camat Simpang Empat.
Kepala Dinas Dukcapil Tanbu H.M. Hanafiah mengatakan dilaksanakanya sidang isbat nikah dilatarbelakangi masih adanya masyarakat Tanbu yang belum tercatat status pernikahan oleh Negara meski dalam agama status pernikahanya sah secara hukum agama.
  “Dengan adanya kegiatan Sidang Isbat Nikah ini maka status perkawinanya tercatat oleh negara dan pasangan suami isteri akan menerima Buku Nikah sehingga mempermudah dalam membuat akta kelahiran anak dan dokumen-dokumen kependudukan lainnya,” ujar Hanafiah.
  Pemerintah Kab. Tanbu pada tahun 2016 telah melaksanakan Sidang Isbat Nikah sebanyak dua kali. Yang pertama dilaksanakan di Kecamatan Kusan Hulu dengan peserta sidang isbat nikah sebanyak 50 pasangan. Dan yang kedua dilaksanakan di Kecamatan Simpang Empat dengan jumlah peserta sidang isbat nikah sebanyak 40 pasangan.
  Hanafiah mengatakan pemerintah daerah sangat peduli dengan masyarakatnya. Hal itu ditunjukan dengan dianggarkannya dana untuk kegiatan Sidang Isbat Nikah. Sehingga pada pelaksanaan Sidang Isbat Nikah tidak dipungut biaya atau gratis.
  Sidang Isbat Nikah dilaksanakan oleh Disdukcapil Tanbu bekerjasama dengan Pengadilan Agama Batulicin, Kementerian Agama Tanah Bumbu dan Pemerintah Kecamatan Simpang Empat. (metro7/relhum)