MARTAPURA – Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Kalsel terhadap penggunaan dana hibah pilkada Kabupaten Banjar sebesar Rp 25 miliar telah rampung.
Hasil audit pun, sudah diterima Kejari Banjar. Seperti yang diungkapkan Kajari Banjar pekan lalu kerugiannya memang pantastis yakni Rp10,65 miliar.
 Kasie Pidsus Kejari Banjar, Budi Mukhlis SH SHum membenarkan hasil audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Kalsel telah selesai.
Mereka pun, sudah menerima laporannya. Hasil Audit PKKN BPK Kalsel mencapai Rp10,65 miliar.
 “Kita sudah terima laporannya. Memang benar kerugiannya sebesar Rp10,65 miliar,”sebut Budi.
 Sedemikian besarnya kerugian negara kasus dana hibah Pilkada Banjar ini, terangnya, disebabkan banyaknya penggunaan dana hibah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
 Tidak bisa dipertanggung jawabkan ini, disebabkan bukan lantaran tidak beresnya proses administrasi di KPU tetapi memang banyak kegiatan yang fiktif.
 “Jadi bukan karena adminstrasinya yang tidak beres tetapi memang karena banyak penggunaan dana untuk membiayai kegiatan fiktif,”terangnya. (metro7/her)