BANJARMASIN – Terdakwa kasus korupsi pada rehab ruangan operasi di RSUD Brigjen Hasan Basri Kandangan yakni Direktur CV Sari Mustika, Hj Mariatul Kiftiah, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (19/12/2016) sore.
Pada sidang ini hakim dipimpin Purjana SH menvonis terdakwa Hj Mariatul penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tak dibayar diganti kurangan 3 bulan penjara.
Selain itu hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti mencapai hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp 987 juta, dan jika tak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang.
“Jika tak punya uang pengganti maka diganti satu tahun penjara,” ucap majelis.
Atas vonis ini terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Dedy SH, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam sidang terpisah dengan majelis yang sama terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulianto Kusumo Nugroho divonis 2 tahun penjara denda Rp 50 juta, pidana denda tidak dibayar hukuman pidana kurungan 2 bulan.
Vonis terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun penjara.
Kemudian terdakwa juga dibebani membayar denda masing sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kedua terdakwajuga dibebani membayar denda masing sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Untuk terdakwa Hj Mariatul dibebani membayar uang pengganti sebesar kerugian negara Rp987 juta lebih dan apabila dalam waktu yang ditetapkan tidak dapat membayar maka kurungan bertambah dua tahun. (metro7/nurul)