TANJUNG – Realisasi  pendapatan asli  daerah (PAD)  yang dikelola Unit Pelayanan Pajak Daerah  (UPPD) Tanjung  tahun  2016  sampai dengan bulan Nopember sebesar Rp 62.852.627.038,- dari target semula yang ditetapkan sebesar Rp.78.584.300.000,- dan target perubahan sebesar Rp.68.270.750.000,-.
Realisasi capaian pendapatan tersebut telah mencapai sebesar 92,06% dengan sisa kekurangann capaian target pendapatan hanya Rp.6.800.084.662,-.
Hal tersebut dijelaskan Kepala UPPD Tanjung Saipuddin saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya Rabu (14/12). Ia menambahkan dari realisasi pendapatan sebesar Rp.62.852.627.038, tersebut dari lima jenis pungutan pajak yang dikelola UPPD Tanjung, pendapatan yang paling besar adalah jenis  pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak kendaraan berrmotor (PKB) alat berat dengan total pendapatan Rp.37.175.658.448,- dan di urutan kedua Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp.23.877.836.400,- di urutan ketiga denda pajak kendaraan bermotor (PKB)dan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar Rp.1.381.881.700,- urutan keempat jenis pendapatan yang bersumber dari air permukaan sebesar Rp.175.600.490,- sedangkan di urutan terakhir SP3 Dealer Seri A dan B sebesar Rp.241.650.000,-.
Pendapatan pungutan pajak yang dikelola UPPD Tanjung tentu mengandalkan sumber daya alam (SDA) yang ada, sehingga dengan adanya penurunan harga batubara,, harga karet di pasaran dunia juga mempengaruhi besarnya pendapatan khususnya melalui penerimaan jenis pendapatan PKB BBN-KB.
Namun sekarang harga batubara dan harga karet semakin membaik, walaupun tidak melonjak kenaikannya  berdampak juga pada  masukan  pendapatan yang cukup baik  terang Saipuddin, ia juga menjelaskan terkait ketentuan untuk perpanjangan STNK yang harus melampirkan fotokopy KTP pemilik awal, dikatakannya kalau memang tidak bisa didapatkan sebaiknya dilakukan balik nama dengan menggunakan kwitansi atau nota pembelian. (metro7/vino)