BANJARMASIN – Sempat tertunda dua kali, sidang dugaan kebakaran hutan dan lahan yang mendudukan Direktur PT Palmina Utama, Zhou Xin sebagai terdakwa mewakili perusahaan akhirnya memasuki materi tuntutan.
Pada sidang Rabu (14/12) jaksa penuntut umum Aswadi SH membacakan tuntutan pidana denda Rp2 Miliar.
Menurut penuntut umum menyatakan PT Palmina Utama, yang diwakili pengurus Zhou Xin, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan telah segaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambient, baku mutu air, baku, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan Lingkungan Hidup yang diatur dan diancam pidana pasal 98 ayat 1 jo 116 ayat 1 UU RI no 32 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dakwaan primer dan bebaskan terdakwa dari dakwaan primer,
Kemudian menyatakan PT Palmina terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteri baku mutu kerusakan LH, yang diatur dan di ancam pidana pasal 99 ayat 1 jo 116 ayat 1 UU RU no 32 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau dakwaan subsider
Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum PT Palmina Utama , Saladin SH mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Kita akan sampaikan pembelaan,” ucap Saladin menegaskan usai sidang. (metro7/nurul)