PARINGIN – Sebagai salah satu instansi penegak hukum, peran Kejaksaan dalam menangani permasalahan hukum sangatlah penting. Tidak hanya sebatas menegakkan hukum saja yang dilakukan Kejaksaan, melainkan ada program lain tentang pengawalan, dan pengamanan pembangunan pemerintah.
Melalui program Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan  Daerah (TP4D). Para insan Adhiyaksa mengemban tugas mendampingi pemerintah dalam melakukan proses pembangunan.
 Di Kejaksaan Negeri Balangan sendiri, TP4D sudah dibentuk, dalam rangka mengawal pembangunan agar berjalan lurus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
 Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Tommy Kristanto SH, M.Hum juga menyampaikan tugas dan fungsi TP4D sebagaimana tertuang didalam Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-152/A/JA/10/2015 tentang tugas dan fungsi dalam rangka mengawal, mengamakan dan mendukung pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif.
 Ditambahkanya dikaitkan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor Ins-001/A/JA/10/2015 yang memberikan petunjuk langkah-langkah melaksanakan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-152/A/JA/10/2015 maka ruang lingkup TP 4 baik dipusat maupun di daerah harus juga mengacu pada 4 tugas pokok dan fungsi.
 4 tugas dan funsi tersebut sebutnya ialah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahaan/ preventif dan persuasif. Memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir (sejak perencanaan sampai pada penyerahan hasil pekerjaan). Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan dalam pengadaan barang dan jasa.
 “Saat ini kita (Kejari Balangan) sudah membentuk TP4D yang diketuai oleh Kepala Seksi Intelijen Kajari Paringin dan program tersebut telah berjalan seperti pendampingan pengadaan barang untuk sarana pemerintahan,” ujarnya.
 Pendampingan yang sudah dilakukan yakni pendampingan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan mesing pengadaan kendaraan bermotor Penumpang yakni pengadaan Mobil Dinas Bupati untuk meperluan pada Instansi sekretariat daerah kabupaten Balangan.
 Mengenai TP4D Kajari memasitikan , Tim yang ditugaskan akan sesuai tupoksi yakni pendampingan dalam proses pelaksanaan program pembangunan
 ” Jangan salah pemahaman TP4D betugas hanya sebagai pendampingan bukan sebagai tameng hukum untuk indikasi penyelewengan, bila kita temukan ada tindakan penyelewengan kita pastikan akan kita proses tegas,” pungkasnynya. (metro7/wnd)