AMUNTAI – Satuan Narkoba Polres HSU semakin gencar dalam memburu pengedar Narkoba dan obat-obatan daftar G.
Kali ini M Riza Rahim (35) tersangka yang diduga kuat merupakan pengedar obat-obatan daftar G carnophen dari zenith diamankan oleh satuan narkoba Polres HSU, Kamis (29/12/2015) pukul 04.45 pagi.
Tersangka masih tidur saat pihak kepolisian mendatangi rumahnya di Jalan Istirahat Desa Sungai Pandan Hilir Rt 04 Kecamatan Sungai Pandan.
Pengerebekan dilakukan atas informasi yang didapat oleh anggota kepolisian, dimana tersangka biasa menjual zenith di sekitar rumahnya.
Benar saja saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan yang berisi zenith.
“Zenith disimpan di belakang kursi ruang tamu, dibungkus menggunakan plastik dengan jumlah 710 butir,” ujar Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Jarkasi SH.
Tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan zenith, anggota juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan zenith sebesar Rp 680 ribu, beserta kantong plastik yang digunakan untuk membungkus zenith. (metro7/wir)