TAMIANG LAYANG – Seyogyanya pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Bartim dilaksanakan pada tahun 2016. Namun, karena ada beberapa hal dan tahapan yang perlu diperbaiki, maka pelaksanaan nya pun ditunda ke tahun 2017 ini.
Bupati Bartim Ampera. A.Y Mebas. SE. MM ketika ditemui Metro7 dikantornya belum lama tadi, mengatakan Perda sudah ada tetapi setelah Perda harus ada Perbup, oleh sebab itu setelah dipelajari Perda yang ada, menyebutkan bagi Kades yang berakhir masa jabatannya tahun 2015, maka akan dilaksanakan periode pertama tahun 2016 sedangkan yang berakhir pada tahun 2015 kurang lebih 37 kades dan yang berakhir pada tahun 2016 tidak bisa dilaksanakan karena menunggu periode ke dua yaitu tahun 2018.
“Padahal sampai 2016, Kades yang berakhir masa jabatannya kurang lebih 84 kades, kalu memang kita paksakan dilaksanakan pada tahun 2016, sedangkan Perbub belum selesai, maka tidak menutup kemungkinan ada potensi saling gugat menggugat ke PTUN. Karena ada beberapa tahapan-tahapan yang masih belum terpenuhi oleh sebab itu lah lebih baik kita tunda dulu sampai menunggu selesainya Reversi Perda dan Perbup yang harus diperbaiki,”ungkap Ampera.
 Mantan anggota DPRD Tabalong ini, juga menjelaskan pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan di tahun 2017, maka segala ketentuannya sudah selesai dan memenuhi syarat, sehingga bukan saja yang berakhir masa jabatan tahun 2015 tetapi yang berakhir masa jabatan tahun 2016 dan 2017 pun tetap bisa dilaksanakan secara serentak, kemungkinan bisa mencapai kurang lebih 90 Desa yang akan melaksanakan Pilkades secara serentak pada tahun 2017 ini.
 Masih kata Ampera, bila semua tahapan Perda dan Perbup sudah selesai, kemungkinan paling cepat April 2017 sudah bisa dilaksanakan dan paling lambat Juni 2017, maka ada beberapa Desa yang Pejabat Kades nya lebih lama bahkan ada yang lebih pada dua tahun. Memang secara aturan untuk PJ hanya satu tahun tetapi hal tersebut memang masih diperlukan bisa diperpanjang sesuai dengan aturan dan ketentuannya. (metro7/and)