KANDANGAN – Pemuda dari Desa Sungai Mandala, Kecamatan Daha Utara, Hulu Sungai Selatan (HSS) berinisial PF (16) nekat jualan sabu dari modal uang pinjaman dari mertuanya.
 PF diamankan dari rumahnya, Selasa (28/3/2017) pukul 18.00 Wita dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram.
 Tersangka tidak bisa mengelak saat diamankan oleh anggota satreskrim narkoba Polres HSS dan tanpa melakukan perlawanan.
 Selain satu paket sabu, juga diamankan sebagai barang bukti satu unit HP merk Evercros No imei.358008059231002, satu plastik warna hitam, satu timbangan digital, satu pak plastik klip dan satu kotak rokok merk Naxan.
 Kepada petugas, tersangka mengaku sudah 15 hari mengedarkan sabu.Namun, dia baru mengedarkan sabu untuk kerabat dan keluarganya.
 “Dapat barangnya dari keluarga di Amuntai.Satu paket dibeli Rp 500 ribu dan baru empat kali menjualnya,” kata PF kepada petugas, Rabu (29/3/2017).
 Dia menjual paketan sekitar Rp 600 hingga Rp 700 ribu.Empat kali menjual semua pembelinya merupakan kerabatnya sendiri.
 Modal awal untuk menjual sabu, PF berhutang kepada mertuanya sebesar Rp 500 ribu.Tersangka sendiri sudah menikah dan memiliki anak yang baru berusia dua bulan.
 Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra Sik melalui Kasubbaghumas Akp Agus Winartono membenarkan dengan penangkapan pengedar sabu dengan inisial PF. (metro7)