BATULICIN – Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mulai September 2017 menerapkan parkir berlangganan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Eryanto Rais melalui Kepala Bidang Pengendalian Lalu Lintas Sunandar Manto Alam, di Batulicin, Rabu, mengatakan penerapan parkir berlangganan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan parkir berlangganan.
 “Parkir berlangganan rencananya diterapkan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Simpang Empat, Kusan Hilir, Satui dan Kecamatan Batulicin,” katanya.
 Ia mengatakan, untuk kendaraan roda dua per tahun dikenakan biaya Rp100.000, roda empat sekelas kijang Rp200.000 sedangkan untuk kendaraan roda enam atau truk dikenakan biaya Rp240.000 per tahun.
 Bagi yang berlangganan parkir, tehnis pembayarannya dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Samsat Batulicin yang bersamaan pambayaran pajak kendaraan.
 Sebelum diterapkan, Dinas Perhubungan Tanah Bumbu telah melakukan uji kelayakan terhadap program tersebut.
 Selanjutnya, Dishub mengumpulkan juru juru pakir untuk menentukan langkah terbaik dalam pelaksanaan aturan parkir langganan.
 Adapun manfaat yang diperoleh melalui parkir berlangganan ini, yakni hemat waktu parkir, kejelasan status juru parkir, pengelolaan parkir lebih mudah, perbaikan sarana dan prasarana parkir, mengurangi tingkat kebocoran tarif retribusi parkir, serta meningkatkan penerimaan daerah.
 Masalah parkir tidak hanya memberikan kontribusi pada pemerintah saja melainkan juga dengan memberikan pelayanan publik, untuk memperoleh kenyamanan dan keamanan terhadap parkir kendaraan.
 “Kami berharap masyarakat “Bumi Bersujud” Tanah Bumbu mendukung program baru itu,” paparnya. (metro7)