BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI memastikan akan mencabut izin perusahaan jasa travel terkait yang bertindak tidak sesuai prosedur atau nakal seperti pada kasus keberangkatan 177 warga negara Indonesia (WNI) dengan paspor Filipina.
Bahkan dia mengancam jika mana terjadi kembali kasus seperti di Filipina yang mana warga travel menyalurkan jemaah haji melalui negara lain akan ditindak tegas dan dipidanakan.
Ancaman keras itu, dilontarkan Dirjen PHU, Kementerian Agama RI, Abdul Jamil di Banjarbaru, Senin (10/4) di sela-sela acara persemian gedung baru asrama haji embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru.
“Apabila travel atau biro perjalanan haji dan umrah dimaksud memiliki izin, dipastikan dicabut dan jika belum ada, akan berurusan dengan aparat hukum,” tegas dia.
Jika masih ada warga negara Indonesia dan travel menggunakan kuota jemaah haji dari negara lain kedepan jelas akan dipidanakan.
“Ini kaitannya dengan hukum antara negara tersebut dengan Indonesia. Jamaah rata rata tidak ngerti dan yang bisa memainkan hal ini adalah travel, dan ini melanggar,” kata dia.
Masalah kuota haji ujarnya, sudah ditentukan antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sesuai kesepakatan kerjasama. Jatah suatu Negara tidak bisa dipindahkan ke negara lain yang dianggap lebih banyak memerugikan negara yang diambil jatahnya.
“Dikembalikan dulu Pemerintah Arab Saudi jatahnya, dan pihak Arab Saudi yang berhak menentukan MoU tambahan itu untuk mana dan negara mana saja,” ujarnya saat ditanya soal kemungkinan kerjasama Indonesia dan Filipina terkait kuota haji. (metro7)