BANJARMASIN – Jangan berani-berani mengedarkan zenith di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin, jika tak mau berurusan dengan aparat kepolisian setempat.
Ya, Jajaran Polsek KPL Polresta Banjarmasin baru saja membekuk seorang pengedar pil carnophen atau zenith. Penangkapan dilakukan, Senin (10/4/2017) pagi tadi oleh jajaran Polsek KPL.
Pelaku yang dibekuk yakni Misriyadi alias Yadi (34) Warga Jalan Tabudarat Hilir Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Mohamamad Fihim ketika dikonfirmasi, Senin (10/4/2017) sekitar pukul 22.00 wita menyebut penangkapan tersebut berawal dari pihaknya yang melaksanakan giat pekat di parkiran sepeda motor buruh areal depo PT SPIL Banjarmasin.
Kala itu pihaknya, mendapati buruh yang kedapatan menyimpan delapan butir zenith.
Polisi pun langsung mengamankannya serta melakukan pengembangan untuk menangkap penjual atau pengedar zenith tersebut.
Hingga akhirnya didapati satu nama yakni Misriyadi alias Yadi yang disebutkan menjual zenith tersebut.
Penangkapan dilakukan di depan gudang olympic di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Hasil pengembangan, kami bisa tangkap pengedar zenith tersebut dan amankan barang bukti sebanyak lima boks atau 500 butir zenith,” kata Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin, Kompol Mohammad Fihim.
Polsek KPL, di bawah kepemimpinan Kompol Mohammad Fihim, diketahui memang sering melakukan pengungkapan kasus zenith dan membekuk para pengedar.
“Pengungkapan semacam ini adalah satu bentuk peran nyata dari kami selaku aparat penegak hukum. Dan saya tegaskan, pemberantasan zenith di kawasan pelabuhan sudah jadi komitmen dan akan terus kami lakukan” tandas Kompol Mohammad Fihim. (metro7)