BARABAI –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, mengesahkan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Jaminan Kesehatan Daerah ke BPJS Kesehatan.
Selanjutnya dewan mencabut Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Perubahan Jamkesda ke BPJS Kesehatan, kata anggota pansus I DPRD HST Akhmad Zarkasi di Barabai, Selasa.
“Pencabutan perda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri RI untuk mengintegrasikan Jamkesda ke BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu,” kata Akhmad.
Terbitnya perda inipun perlu disosialisasi ke masyarakat kurang mampu yang selama ini mendapat jaminan kesehatan melalui Jamkesda.
Dia juga menjelaskan, agar program ini benar-benar tepat sasaran dan pemerintah mampu memberikan kenyamanan serta keadilan di bidang kesehatan bagi masyarakat itu sendiri.
“Kami berharap instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan lainnya dapat berkoordinasi secara intensif agar program ini tepat sasaran,” ungkap Akhmad.
Sebelumnya, perda tersebut sempat menjadi perdebatan antara eksekutif dan legislatif mengingat masyarakat tidak dapat lagi berobat di Rumah Sakit H Damanhuri (RSHD) Barabai atau Puskesmas menggunakan Jamkesda kalau mereka tidak terdaftar sebagai warga miskin dan memiliki Kartu BPJS.
Sekarang warga miskin maupun non miskin bisa menggunakan Jamkesda dan menikmati pelayanan kelas III di RSHD Barabai dengan hanya bermodal KTP dan Kartu Keluarga.
DPRD HST pun sempat menunda beberapa bulan pengesahannya dengan alasan data penduduk miskin di HST belum tervalidasi secara akurat dan meminta dinas terkait untuk bekerjasama dengan para lurah dan pembakal untuk memverifikasi.
Pertimbangannya adalah jika masyarakat miskin di HST dimasukan ke BPJS Kesehatan kelas tiga, maka pemerintah daerah wajib membayar premi perbulannya sesuai ketentuan Rp25.500 per jiwa, baik sakit maupun tidak sakit. Dibandingkan Jamkesda, pemerintah daerah hanya membayar klaim rumah sakit bagi yang berobat saja.
Bupati HST H Abdul Latif mengatakan, pihaknya telah mendata sekitar 37 ribu warga miskin namun baru 4.000 warga yang terlayani BPJS dan sebanyak 33 ribu orang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.
“Para lurah dan pembakal perlu mendata ulang warga miskin di desanya masing-masing agar bisa mendapatkan layanan BPJS,” katanya.
Abdul pun menghimbau warga miskin tidak perlu takut karena pada intinya jaminan kesehatan tetap berlaku namun diharapkan benar-benar tepat sasaran.
“Pasien Jamkesda kebanyakan dari keluarga mampu yang menikmati fasilitas gratis dari Pemda karena itu perlu kita benahi lagi,” katanya. (metro7)