BANJARMASIN – Tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Buser Polres Sampit membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (6/4/2017) sekitar pukul 01.00 Wita lalu.
Hal itu sebagaimana yang dibeberkan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana, Jumat (7/4/2017) pagi.
“Ya, satu orang pelaku curas kami tangkap di Jalan Cilik Riwut Kilometer 4 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Sampit, Kalteng,” kata Kapolresta Banjarmasin.
Pelaku yang dimaksud yakni Arbani alias Bani alias Aini (22) warga Desa Bapagang Raya, Kelurahan Pelangsian, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampit.
“Sementara rekannya, inisial W, masih dalam pengejaran,” beber Kombes Pol Anjar Wicaksana.
Penangkapan terhadap pelaku curas ini adalah hasil tindak lanjut laporan warga yang mengalami tindak pencurian dan kekerasan, Selasa (28/3/2017) dini hari lalu.
Korbannya yakni Jamilah (65) warga Jalan Pekapuran Raya Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kronologis kejadian, kala itu kedua pelaku datang ke rumah korban untuk melancarkan aksi pencurian.
Namun, aksi itu ketahuan oleh korbannya hingga melakukan perlawanan.
Di sinilah aksi kekerasan terjadi, korban dipukul pelaku dengan kunci pas mengenai bagian kepala hingga mengakibatkan luka robek. Korban juga menderita luka memar di punggung kiri serta cedera di jari kelingking kanan.
Kedua pelaku pun berhasil menggasak barang berharga milik korban diantaranya, dua buah cincin dengan berat delapan gram, kalung seberat 10 gram dan uang tunai Rp 500 ribu.
Atas kejadian itu, selain menderita luka, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 7,5 Juta dari total semua barang yang dicuri oleh para pelaku.
“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin dan kami pun langsung gerak cepat memburu keberadaan pelaku hingga bisa ditangkap di wilayah Kalteng,” tegas Kapolresta Banjarmasin. (metro7)